Bidang bisnis ini menghadirkan sistem pembayaran listrik dengan memanfaatkan fasilitas perbankan secara online atau dikenal dengan PPOB (Payment Point Online Bank). Dengan sistem seperti ini masyarakat semakin mudah membayar tagihan listrik, kapan saja dan dimana saja.
Selain untuk pembayaran listrik, bisa juga untuk pembayaran tagihan Telkom, Speedy, PDAM – PAM, Pembelian Pulsa, WOW Finance, PLN Prepaid,PLN Non Taglis, Kartu Halo dan Ticketing dan masih banyak lagi.
Dalam kehidupan modern seperti ini, kepraktisan dan kecepatan menjadi salah satu tuntutan pelayanan kepada pelanggan. Jauh-jauh datang ke loket pembayaran ditambah harus menunggu antrian yang panjang, padahal banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, bisa jadi membuat kita stress.
MANFAAT BAGI PELANGGAN
- Tempat-tempat pembayaran tagihan listrik, lebih banyak tersebar dan dekat dengan pelanggan.
- Hemat waktu dan biaya transportasi
- Mempersingkat waktu antrian
- Dapat melakukan pembayaran tagihan melalui fasilitas bank lainnya seperti ATM, phone banking atau internet banking.
MANFAAT BAGI MASYARAKAT
- Membuka peluang bisnis jasa loket pembayaran online, tidak hanya untuk tagihan PLN, namun dapat juga digunakan untuk melayani tagihan PDAM, TELKOM, dan lain-lain.
- Dengan adanya peluang usaha tersebut berarti PPOB dapat juga membuka lapangan kerja sehingga dapat menurunkan pengangguran, yang berarti turut berkontribusi pada stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat
- PPOB memungkinkan adanya sinergi dan integrasi pelayanna antar berbagai instansi penyedia layanan publik sperti PLN, bank, kantor pajak, dan instansi pemerintah lainnya sehingga dapat diperoleh efesiensi nasional.
JARINGAN LUAS Didukung jaringan perbankan , pelanggan kini dapat membayar Listrik dimana saja dan dengan cara apa saja melalui delivery channel (ATM, Teller, Autodebet, Internet Banking, SMS Banking, Mobile Banking, SST, EDC, Transfer RTGS), atau mitra bank, baik perseorangan maupun bidang usaha.
Pembayaran Listrik On-Line Bank mempunyai dasar hukum sebagai berikut:
- UU No 10 th 1998 jo No 7 th 1998 tentang perbankan (ps 1 butir 2)
- Keputusan Direksi PLN No. 021.K/0599/DIR/1995 tgl 23 Mei 1995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan
- Edaran Direksi PT. PLN (Persero) No. 010.E/012/DIR/2002 tanggal 29 Juni 1984 tentang penyelenggaraan bank dan PT. Pos Indonesia diberikan kewenangan utuk memeberikan jasa dalam lalu lintas Pembayaran.
Source : http://krisdanyanti.inilahkita.com/2011/06/06/peluang-usaha-ppob/
http://seoblogreen.blogdetik.com/2011/06/05/pembayaran-listrik-online-dengan-sistem-ppob/
http://seoblogreen.blog.com/2011/06/05/ppob-online/
http://krisdanyanti.inilahkita.com/2011/06/06/peluang-usaha-ppob/
http://bangpreseo.blogetery.com/2011/06/08/ppob-online/
http://bangpress.posterous.com/ppob-pembayaran-listrik-online-download-ppob
http://bangpress.posterous.com/ppob-news-portal
http://bangpress.posterous.com/pembayaran-listrik-online-dengan-sistem-ppob
Link Support:
Bang Ancis Online ▷ Bang Ancis Googel ▷ Bang Ancis Kelana - Bang Ancis Ngelag ▷ Bang Ancis Ngeseo ▷ Bang Ancis Ngeblog ▷ Bang Ancis Pengelana ▷ Bang Ancis Online WP ▷ Bang Ancis Ama ▷ Ayo Talk ▷ Fresh Screen Saver ▷ Panda Victim ▷ Fransisca Romana ▷ Gelora Nusantara ▷ Mountain Comp ▷ Ngagetin ▷ Kalapa Mati ▷ She Sparkling ▷ Bangpress Blog ▷ Suap Daging Impor ▷ Dofollow Backlink ▷ Kesah Dylla ▷ Seo Fighters ▷ Daily News ▷ Radar Berita ▷ Blogger SEO Tool ▷ Blebunk ▷ Backlink Share